Sejarah Lembaga

SEJARAH LEMBAGA

Pada awalnya, perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Bandung, didirikan pada Tahun 1992 dengan status Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) yang berada dibawah Dinas Pendidikan. Pada Tahun 1996 berubah menjadi Kantor Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Bandung yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 1996 Tentang Pembentukan Kantor Perpustakaan Umum Kabupaten Bandung Daerah Tingkat II Bandung dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1996 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung, kemudian pada Tahun 2001 berubah menjadi Kantor Perpustakaan Daerah Kabupaten Bandung yang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bandung.

Kantor Perpustakaan Daeah menempati gedung baru di Jalan Raya Soreang KM. 17 Komplek Pemda Kabupaten Bandung yang sebelumnya menempati gedung lama di Jalan Raya Soreang No. 141 Alun-alun Soreang (eks. Gedung Kewedanaan) Soreang, sebagai tempat pelaksanaan kegiatan pelayanan perpustakaan kepada lapisan masyarakat terhadap sumber informasi yang dibutuhkan dan menciptakan perpustakaan yang nyaman sekaligus sebagai sarana rekreasi sebagai salah satu persyaratan bagi setiap pemerintahan untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dalam mencapai cita-cita bangsa dan negara, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bandung dan Keputusan Bupati Nomor 47 Tahun 2002 Tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bandung.

Terhitung tanggal 1 April 2008 Kantor Perpustakaan Daerah, Kantor Arsip
Daerah, Badan Pengembangan Informasi Daerah, dan Kantor Pengolahan Data Elektronik dimerger menjadi Satuan Kerja Perangkat Daerah baru dengan nama Badan Perpustakaan, Arsip dan Pengembangan Sistem Informasi (BAPAPSI) yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bandung.
Perpustakaan, Arsip dan Pengembangan Sistem Informasi (BAPAPSI) Kabupaten Bandung dilebur menjadi 2 (dua) Dinas dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2016 Nomor 12), salah satunya menjadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dimana Tugas Pokok dan Fungsinya diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 93 Tahun 2016 Tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bandung. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bandung sebagai lembaga teknis daerah yang memiliki dasar hukum yaitu Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, dimana Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sudah membuat rumusan dan kebijakan tentang implementasi penyelenggaraan perpustakaan di wilayah Kabupaten Bandung. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bandung dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dengan tugas pokok memimpin, merumuskan, mengatur, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang perpustakaan dan bidang kearsipan.

Sejak tahun 2018 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan berubah nama menjadi Dinas Arsip dan Perpustakaan dengan terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Terakhir pada tahun 2021 berdasarkan BSO Perangkat Daerah Peraturan
Bupati no 97 tahun 2021 tanggal 15 november 2021 tentang kedudukan dan organisasi dinas, telah ditetapkan sebagai pelaksana urusan pemerintahan daerah Dinas Daerah Pelaksana Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar nama Disarpus berganti kembali menjadi Dinas Perpustakaan dan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf m merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan bidang perpustakaan dan Urusan Pemerintahan bidang kearsipan, yang selanjutnya disingkat Dispusip.